Sabtu, 18 Desember 2010

PENGERTIAN HAJI





PENDAHULUAN
Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci makkah.dalam pengerjaan ibadah tersebut terdapat aturan-aturan yang telah di tentukan oleh syariat islam. Karena tanpa adanya aturan , maka para jama’ah haji tidak mengetahui bagaimana cara mengerjakan ibadah haji tersebut.



HAJI
               I.     PENGERTIAN HAJI
Ø    Kata “hajj” makna asalnya bermaksud mengunjungi sesuatu, yang berarti mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah.
Ø    Menurut bahasa haji adalah menyengaja atau menuju untuk mengunjungi sesuatu.
Ø    Menurut hukum syara’ haji adalah berkunjung ke baitullah (ka’bah) di makkah al mukarramah dengan maksud ibadah guna memenuhi perintah Allah dan mengharap keridhaan-Nya dengan cara-cara dan pada waktu yang telah di tentukan oleh syara’.

Haji adalah sebagian dari kesempurnaan fondasi islam. Dan menjadi haji yang mabrur merupakan keinginan atau cita-cita bagi setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Haji merupakan salah satu ibadah yang paling berat diantara ibadah yang lain.
Ibadah haji merupakan bagian dari syari’at bagi umat-umat dahulu, semenjak Nabi Ibrahim as. Allah telah menyuruh Nabi Ibrahim as, membangun Baitul Haram di Makkah, agar orang-orang thawaf di sekeliling dan menyebut nama Allah ketika thawaf itu. Firman Allah didalam Al Qur’an:


Artinya :
“Dan (ingatlah) ketika ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah, beserta ismail (seraya berdoa),” ya tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang maha mendengar, lagi maha mengetahui ”. ( Al-Baqarah :127 )
     Ibadah haji adalah ibadah khusus yang memiliki beberapa ketentuan tertentu. Ketentuan tertentu itu, antara lain meliputi :
·       Hukum melaksanakan haji
·       Waktu pelaksanaan haji
·       Syarat haji
·       Rukun haji
·       wajib haji
·       Amalan-amalan dalam ibadah haji.
·       Dan memayar dam apabila meninggalkan salah satu wajib haji.

II. HUKUM MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Haji merupakan rukun islam yang ke lima, dan diwajibkan satu kali seumur hidup bagi orang islam yang mampu, dan di wajibkan haji yang dikerjakan karena nadzar. Anak kecil yang belum baligh yang ikut menunaikan ibadah haji bersama orang tuanya, hajinya sah tapi jika telah dewasa, dan dia mampu diwajikan mengulang kembali untuk menunaikan haji. firman Allah  swt :

Artinya :
“Dan wajib atas manusia terhadap Allah menunaikan haji ke       baitullah bagi orang yang mampu menjalankannya”.(Ali imran :97)
Haji yang dilakukan kedua kalinya atau seterusnya merupakan ibadah sunnah. Rasulullah saw, bersabda dalam sebuah hadits sebagai berikut :



Artinya :
“haji itu satu kali, barang siapa yang melakukannya lebih dari satu kali maka itu sunnah. ( H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas : 1463, Ibnu Majah :2877 )

III. WAKTU MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
Salah satu dari sahnya Ibadah haji adalah waktu.sebagai mana yang telah ditetapkan syara’ (hukum islam ) dilakukan pada musim haji. Musim haji atau waktu haji ini dimulai tanggal 1 syawal sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah ayat 197.


Artinya : “ (Musim) haji itu (pada) bulan – bulan yang telah dimaklumi...... (Q.S.Albaqarah/2:197)
Ayat ini dijelaskan oleh atsar Ibnu Umar :


Artinya : “ Dari Ibnu umar berkata : Bulan haji  itu ialah bulan syawal, Dzulkaidah dan sepuluh hari haji. (Riwayat Bukhari).
 Jadi, hadits tersebut menunjukkan tentang pelaksanaan ibadah haji adalah bulan syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah sampai terbit fajar pada malam tanggal 10 Dzuhijjah, sebagaimana diterangkan Rasulullah saw.dalam hadits :


Artinya :” Bulan-bulan haji adalah bulan syawal, dzulkaidah, dan sepuluh hari dzulhijjah. (H.R. Al-Bukhori.)
Berkunjung ke baitulloh (Ka`bah) untuk beribadah di luar musim haji tidak termasuk ibadah haji. Tapi ibadah hajinya berubah menjadi ibadah “ UMRAH ”.

IV. SYARAT WAJIB HAJI
Ibadah haji tidak dapat dilakukan oleh orang muslim tanpa memenuhi syarat yang telah di tetapkan oleh Allah. Dan syarat – syarat yang harus dipenuhi ada lima,  sebagai berikut :
Ø    Beragama Islam. Orang kafir tidak wajib haji.
Ø    Balig (dewasa). Anak – anak yang belum dewasa belum wajib haji.
Ø    Aqil (berakal). Haji tidak wajib bagi orang gila. Syarat berakal sehat ini sama dengan syarat baliq, berdasarkan hadits Nabi saw.:


Artinya : “ tiga orang terlepas dari hukum : orang yang sedang tidur hingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh dan kanak-kanak sampai dia baliq.(Riwayat Abu Daud).
Ø    Merdeka. Bukan hamba sahaya
Ø    Istitha`ah (mampu). Orang yang belum atau tidak mampu tidak di wajibkan menunaikan ibadah haji.
     Pengertian mampu adalah sebagai berikut :
Ø    Sehat jasmani dan rohani ;
Ø    Mempunyai bekal (ongkos) yang cukup untuk pulang pergi dan mempunyai biaya hidup untuk keluarga yang di tinggal ;
Ø    Ada kendaran yang layak ;
Ø    Aman dalam perjalanan ;
Ø    Ada atau bersama mukhrimnya, bagi wanita ;
Rasulullah bersabda:




Artinya : Dari ibnu Abbas: Nabi saw.bersabda: tidak boleh bagi perempuan bepergian melainkan bersama muhrimnya dan tidak boleh pula laki-laki mendatangi perempuan itu melainkan apabila ia bersama muhrimnya. Bertanya seorang laki-laki : ya Rasulallah, sesungguhnya saya bermaksud akan pergi perang dan istriku bermaksud akan pergi haji.jawab rasulullah saw :pergilah bersama-sama dengan istrimu, naik haji.(Riwayat Bukhari).
Orang-orang yang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, padahal dikala hidupnya sudah cukup persyaratan untuk naik haji, maka keluarganya bisa menggantikan mengerjakan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia. Begitu pula orang yang lemah karena sudah tua misalnya, ibadah haji baginya bisa dikerjakan oleh keluarganya.
Adapun bagi orang yang telah memiliki syarat wajib haji, kemudian karena suatu hal ia lemah dari persyaratan itu, misalnya karena sakit atau lanjut usia dan sebagainya, ia wajib membiayai orang lain untuk mengerjakan haji untuknya atau keluarganya.
Sedangkan syarat untuk menghajikan orang lain yaitu orang yang akan menghajikan itu sudah haji untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan hadits rasul saw :


Artinya : “ ya Allah, saya berniat haji untuk syubrumah, maka rasulullah bertanya kepadanya: apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri? Laki-laki itu menjawab : belum. Rasul berkata: hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian haji untuk subrumah.(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah)

V.RUKUN HAJI
Rukun haji adalah rangkaian perbuatan atau amalan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji. Rukun haji ada 6 (enam) macam, yaitu :
1.     Ihram, berniat mengerjakan haji atau umrah
2.     Wukuf dipadang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah
3.     Thowaf  (berkeliling ka’bah).Thawaf rukun ini dinamakan thawaf ifadhah
4.     Sa’i artinya, berlari-lari kecil diantara dua bukit shafa dan marwa
5.     Tahalul ,mencukur rambut / memotong rambut sedikitnya 3 helai
6.     Menertibkan rukun – rukun.

VI. WAJIB HAJI
Wajib haji ada 6 (enam) yaitu :
1.     Ihram dari miqat
2.     Mabit (bermlam ) di muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah
3.     Melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.
4.     Mabit (bermalam) di mina selama 2 atau 3 hari pada hari tasyrik (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah)
5.     Thawaf wada’ (thawaf perisahan) ketika akan meninggalkan kota makkah
6.     Menjauhkan diri dari segala yang membatalkan larangan karena ihram.

VII. PEREDAAN RUKUN HAJI DAN WAJIB HAJI
Perkataan rukun dan wajib pada ibadah selain haji mempunyai arti yang sama. Dalam ibadah haji , rukun dan wajib haji mengandung makna atau arti yang bereda.sebagai berikut:
Ø    Rukun haji yaitu suatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila rukun tersebut ada yang tertinggal maka hajinya tidak sah, dan tidak boleh diganti dengan denda (dam)

Ø    Wajib haji yaitu suatu yang harus dikerjakan ,tetapi jika tertinggal boleh diganti dengan denda (dam) dan hajinya menjadi sah.

VIII. CARA MELAKSANAKAN HAJI
Ibadah haji dapat dilaksanakan dengan tiga macam cara, yaitu Tamattu’ , Ifrad, dan Qiran.

1)     Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah haji yang dilaksanakan setelah melaksanakan umrah. Dengan kata lain, melaksanakan umrah dahulu, baru mengerjakan haji. Jama’ah haji yang melaksanakan cara ini diwajibkan membayar dam.

2)     Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah) atau melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umrah. Jama’ah haji yang melaksanakan cara ini tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan haji ini dapat dipilih oleh jama’ah haji yang masa wukufnya sudah dekat (lebih kurang 5 hari)

3)     Haji Qiran
Haji Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pelaksanaan sekaligus. Jama’ah haji yang mengambil cara ini diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik)

IX. AMALAN-AMALAN IBADAH HAJI
A. IHRAM
Iham adalah niat untuk mengerjakan haji atau umrah,dengan berpakaian serba putih (pakaian ihram).
Rasulullah saw bersabda. Dari Ibnu Umar ra.

Artinya : Bahwa sesungguhnya amal ibadah itu tergantung pada niat dan bagi setiap orang adalah apa yang diniatkannya.(HR.Bukhari dan Muslim)
Sunnah-sunnah sebelum melakukan ihram diantaranya :
1.     Kebersihan ; wudlu’,atau mandi, memotong kuku, menggunting kumis dan merapikan rambut.
Sedangkan kaum wanita yang sedang  haid atau nifas, juga disunnahkan mandi, karena ia akan melakukan segala amalan haji, kecuali thawaf dika’bah hingga ia suci.
2.     melepas segala pakaian biasa (berjahit),kemudian memakai pakaian ihram.
3.     Memakai wangi-wangian.
4.     Salat dua rakaat
5.     Berniat dengan mengucapkan talbiyah, lafadz talbiyah sesuai talbiyah Rasulullah saw :                                   

Sejak berniat dan bepakaian ihram telah terkiat dengan larangan –larangan yang harus ditinggalakan karena mengerjakan ihram.Dan ihram harus dimuali dari miqatnya.
Miqat ada dua yaitu:
1.     miqat zamani yang berarti batas waktu,miqot zamani untuk berihram adalah batas waktu antara 1 syawal dan tanggal 9 bulan dzulhijjah sebelum waktu wukuf hais
2.     miqat makani yang berarti batas tempat,untuk mulai ihram,tempat –tempat miqat makani adalah :
a.     Makkah ,miqat oarang yang tinggal di makkah
b.    Dzul Hulaifah ,miqat orang yang datang dari arah madinah dan sekitarnya.
c.     Juhfah,miqat orang yang datang dari Syiria, mesir , dan negeri-negeri yang sejajar dengan negara tersebut.
d.    Yalamlam ,miqat oarang yang datang dari yaman, india ,indonesia, atau negara yang searah dengannya.
e.     Dzatu irqin , miqat orang yang datang dari negara irak atau negara yang sejajar dengan nya.
f.      Qarnul manazil , miqat bagi orang yang datang dari negara nejed yaman , nejed hijaz , dan negeri yang sejajar dengan nya.
g.     Bagi penduduk yang berada di antara makkah dan miqat miqat tersebut ,miqat mereka adalah kampung mereka masingmasing.

B. Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah dalam masjidil haram sebanyak tujuh kali dengan membaca do’a. Firman Allah swt :

Artinya : Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (QS.Al-Hajji : 29 )
Thawaf ada lima macam ;
1.     Thawaf  qudum, yaitu thawaf bagi orang yang baru datang di kota makkah sebagai upacara selamat datang.
2.     Thawaf ifadhah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
3.     Thawaf wada’ yaitu thawaf terakhir pada waktu searang jama’ah haji akan meninggalkan kota makkah. Thawaf ini dikenal dengan thawaf perpisahan.
4.     Thawaf nadzar ,yaitu thawaf dalam rangka melaksanakan nadzar.
5.     Thawaf sunnah ,yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan.
Tempat untuk memulai thawaf adalah searah Hajar Aswad.Thawaf yang dilakukan seseorang dianggap sah apabila terpenuhi beberapa syarat Thawaf.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengerjakan thawaf adalah:
§       Suci dari hadas (kecil dan besar ) dan najis
§       Menutup aurat
§       Menyempurnakan tujuh kali putaran
§       Menjadikan ka’bah selalu berada di sebelah kiri orang yang thawaf
§       Melakukan thawaf dengan berjalan kaki ( bagi yang mampu)
§       Dilakukan dalam masjidil haram dan di luar hijer Isma’il.
§       Menyambung setiap putaran thawaf,dan
§       Memulai thawaf dari hajar Aswad dan menghadapkan seluruh badan kepadanya.
Cara-cara melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
1.     Berniat mengerjakan thawaf
2.     Dimulai dari hajar aswad
3.     Disaat mulai thawaf putaran pertama, jama’ah haji mengangkat tangan ke arah HajarAswad dan disunnahkan menghadap ka’bah dengan sepenuh badan apabila meungkinkan. Apabila tidak memunkinkan, cukup dengan menghadapkan sedikit badan keka’bah.
4.     Mencium hajar aswad. Apabial tidak mampu ,cukup dengan berisyarat dengan tanganlalu dikecu
5.     Pada waktu putaran ke dua dan seterusnya, jama’ah haji cukup dengan menolehkan mukakearah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan secukupnya samil menucapkan:

6.     Berjalan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dan ka’bah berada di sebelah kiri.
7.     Setiap sampai rukun yamani, usahakan mengusapnya atau mengangkat tangan dan mengucap
8.     Selama berjalan mengelilingi ka’bah memperbanyak membaca do’a sampai selesai thawaf
Setelah selesai thawaf , jama’ah haji disunnahkan melaksanakan beberapa hal apabila keadaan memungkinkan yaitu :
§       Berdo’a di multazam, yaitu suatu tempat yang mustajabah yang berada diantara Hajar Aswad dan pintu ka’bah.
§       Mengerjakan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim ,
§       setelah itu shalat lagi dua rakaat di hijir ismail dan berdo’a.
§       Sesudah thawaf disunnahkan meminum air zamzam dan diteruskan berdo’a.

C. SA’I
Sa’i adalah berlari-lari kecil dari bukit shafa dan marwa. Dari bukit shafa ke marwa dihitung satu kali dan kembalinya dari bukit marwa ke bukit shafa dihitung satu kali.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sa’i yaitu :
a.     Dilakukan dengan lengkap (tidak ada jarak yang terlewatkan).
b.    Sa’i sebaiknya dimulai dari bukit shafa dan disudahi di bukit marwa.
c.     Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali
d.    Waktu sa’i hendaknya sesudah thawaf (rukun atau qudum)sa’i dilakukan ditempat mas’aa (tempat sa’i)
e.     Adapun sunnah-sunnah sa’i adalah:
f.      Berdo’a antara bukit shafa dan bukit Marwa
g.     Dalam keadaan suci dan menutup aurat
h.    Berlari kecil antara pilar (lampu hijau ) bagi laki-laki
i.      Tidak berdesakan
j.      Berjalan kaki
k.    Dikerjakan secara berurut-urut

Cara-cara mengerjakan sa’i yaitu :
1.     Menuju ke bukit shafa
2.     Sampai dibukit shafa menghadap ke ka’bah,
3.     mengangkat kedua tangan,
4.     niat mengerjakan sa’i,kemudian bertakbir tiaga kali
5.     Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali,sambil terua menerus membaca do’a berulang-ulang.

D. WUKUF DI ARAFAH
Wukuf artinya berdiam diri atau berhetidipadang arafah. Waktu wukuf wajibdimulai pada aktu dzuhur ( mulai tergelincirnya matahari ) tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu fajar ( menjelang subuh ) tanggal 10 dzulhijjah.salah satu rukun yang membedakan antara haji dan umrah adalah wukuf di Arafah. Jadi jama’ah haji yang tidak mengerjakan wukuf di Arafah, berarti tidak mengerjakan haji.
Cara-cara melakukan wukuf di Arafah yaitu:
1.     Pada tanggal 8 Dzulhijjah, seluruh jama’ah haji bersiap siap menuju padang Arafah. Menjelang waktu magrib, jama’ah haji sampai di Arafah dan terus menginap di Arafah, menunggu waktu wukuf.
2.     Pada saat masuk waktu wukuf, dilakukan shalat zhuhur dan asyar secara jama’ qasar. sebaiknya dikerjakan dengan berjama’ah.
3.     Setelah selesai shalat, hendaknya memperbanyak membaca istigfar, Al-qu’an, dzikir, tahlil, tasbih, tahmid, dan lain-lain
4.     Sesudah matahari terbenam (selesai wukuf),jama’ah ahji berangakat menuju Muzdalifah.
E. BERMALAM DI MUZDALIFAH
Bermalam di muzdalifah termasuk wajib haji.semua jama’ah haji wajib berada di muzalifahpada tanggal 9 Dzulhijjah malam walaupun sebentar. sambil menunggu lewatnya waktu tengah malam, kesempatan dipergunakan untuk mencari  batu kerikil sebanyak 49 sampai 70 butir untuk melontar jumrah.selama bermalam di muzdalifah hendaknya memperbanyak membaca sebagai berikut :
1. Dzikir,
2. Tahlil,
3. Tahmid, dan
4. Membaca lafal talbiyah . bacaan lafal taliyah :

F. BERMALAM DI MINA DAN MELONTAR       JUMRAH
Menjelang waktu subuh, jama’ah haji tiba di mina.selama di mina jama’ah haji berkewajiban untuk melontar jumrah dan bermalam(mabit), dangan urutan sebagai berikut :
1.     pada tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumrah Aqabah, kemudian bertahallul awal dengan memotong rambut paling sedikit tiga helai,kemudian mengganti pakaian biasa. Dengan tahallul awal seluruh larangan ihram telah bebas, kecuali Bergaul dengan istri.
2.     setelah bertahallul awal, jama’ah haji boleh pergi ke makkah untuk melakukan thawaf ifadhah dan sa’i, tetapi sebelum matahari terbenam harus sudah berada di mina, kareka malam harinya wajib bermalam di mina.
3.     pada tanggal 11dan 12 bulan Dzulhijjah, jama’ah haji melontar tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah ) secara berurutan, kemudian kemali ke makkah. Inilah yang biasanya disebut nafar awal. Jika malamnya masih menginap dan pada tanggal 13 Dzulhijjah masih melontar jumrah, dinamakan nafar tsani. Bagi jama’ah haji yang belum membayar dam (denda) boleh membayarnya di Mini.
Syarat-syarat dalam melontar jumrah yaitu :
a.     Alat melontarnya harus batu kerikil
b.    Lontaran tiap-tiap jumrah harus sebanyak tujuh kali dengan tujuh batu. Tidak boleh melontar tujuh batu sekaligus,tetapi satu-satu.
c.     Melontar dengan tertib, Ula, wustha, dan Aqabah.

Cara-cara melontar jumrah
·       Melontar jumrah dimulai dari Ula, Wustha, dan Aqabah
·       Melontar jumrah diutamakan dengan tangan kanan, dan tangan harus diangkat tinggi-tinggi sehingga ketiknya kelihatan.
·       batu dipegang dengan telunjuk dan ibu jari
·       setiap melontar harus mengenai jumrahnya
·       sanbil melempar jumrah membaca :Bismillahi wallahu akbar
·       setelah selesai melontar jumrah, menyembelih kurban bagi yang ingin berkurban, atau membayar dam bagi yang membayarnya.

G. PEMBAYARAN DAM
Dam menurut bahasa berarti darah . menurut istilah ,dam adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak berupa unta, kambing, atau sapi)dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.setiap jama’ah haji yang melaksanakan haji dengan ketentuan-ketentuan yang ada, tetapi karena suatu hal ia meninggalkan wajib haji, baginya wajib membayardan (denda).
Dam terdiri dari dua macam, yaitu;
1.     Dam nusuk .
Dam nusuk adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau qiran.dam ini dikenakan bukan karena melakukan kesalahan.
2.     Dam isa’ah.
Dam isa’ah adalah dam yang dilakukan bagi orang yang melanggar aturan, diantaranya:
a.     melanggar aturan ihram haji atau umrah
b.    meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri dari :
c.     tidak berihram atau niat dari miqat
d.    tidak bermalm atau mabit di muzdalifah
e.     tidak mabit di mina
f.      tidak melontar jumrah
g.     tidak melakukan thawaf wada’.
h.    Bebera keadaan diatas menyebabkan seorang jama’ah haji wajib membayar dam (denda). Dengan terpenuhinya dam tersebut, ibadah haji yang dilakukannya menjadi sah dan diterima Allah.

X. LARANGAN DALAM IBADAH HAJI
Ø    Larangan bagi pria
1.     memakai pakaian yang berjahit
2.     memakai sepatu yang menutupi mata kaki atau memakai kaos kaki
3.     menutup kepala
4.     menjadi wali nikah atau mengadakan pernikahan.

Ø    Larangan khusus bagi wanita
1.     memakai tutup muka
2.     memakai sarung tangan
Rasulullah saw. bersabda dalam seuah hadist;



Artinya :
“Janganlah kamu mengenakan baju, serban celana, topi, dan khuf (sepatu),kecuali seseorang yangtidak dapat mendapatkan sandal, boleh menggunakan khuf dengan dipotong lebih rendah dari kedua mata kakinya. Selain itu, janganlah kamu mengenakan pakaian yang dieri wangi-wangian (minyak za’faran dan wars )”.(H.R.Malik dari Ibnu Umar: 624)
larangan bagi pria dan wanita
Ø    memakai wangi-wangian
Ø    mencukur atau menggunting rambut atau kuku.
Ø    melakukan pernikahan, menikahkan orang lain, atau menjadi wakil akad nikah.
Ø    Bersenggama dan bercumbu rayu
Ø    Berburu binatang darat dan membunuhnya
Allah berfirman dalam surat al-Ma’idah Ayat 95.



Artinya :
Ø    Mencaci, bertengkar, atau berkata-kata kotor
Allah berfirman dalam surat al-baqarah Ayat 197.


Memotong atau mencabut pepohonan tanah haram.



 Daftar pustaka

Departemen Agama RI, 2004. Al-Qu’ran dan Terjemahnya, 
                   bandung: C.V. Diponegora
            
Departemen Agama RI, 1997. Fiqih kelas V MI.

Departemen Agama  RI,1992. Fiqh I progam penyetaraan D-II